KOTA BATU,BANGSAONLINE.com -Fraksi-fraksi DPRD Kota Batu menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Batu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (11/5/2026).
Tiga raperda tersebut meliputi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perubahan Ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Juru Bicara Fraksi DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam mengusulkan ketiga regulasi tersebut. Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan kritis agar aturan yang disusun dapat berjalan efektif di lapangan.
Terkait Raperda LP2B, DPRD menilai regulasi tersebut penting untuk menekan alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi di Kota Batu.
Sujono menekankan perlunya peta lahan berbasis spasial yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mencegah konflik maupun alih fungsi lahan secara sembarangan.
"Regulasi harus tegas membatasi alih fungsi hanya untuk kepentingan umum. Kami juga menuntut adanya sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk yang berdalih pembangunan wisata atau peningkatan PAD," ujar Sujono.
Selain itu, DPRD juga meminta adanya kebijakan perlindungan bagi petani, seperti insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan sarana produksi, akses permodalan, hingga pengembangan hilirisasi produk pertanian.
DPRD turut mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di tengah tingginya arus investasi di Kota Batu.
Pada pembahasan Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah, DPRD mendukung penyesuaian kelembagaan sesuai visi RPJMD 2025–2029.
Namun, penataan organisasi diminta tetap menerapkan prinsip rightsizing agar tidak memunculkan birokrasi yang gemuk dan membebani APBD.
"Penataan harus menerapkan konsep 'miskin struktur namun kaya fungsi'. Belanja pegawai wajib dijaga maksimal 30 persen dari APBD," tegas Sujono.
DPRD juga meminta pemerintah menyiapkan peta jalan transisi yang jelas guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta gangguan pelayanan publik. Selain itu, pengisian jabatan baru diminta berbasis sistem merit dan bebas intervensi politik praktis.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD menyoroti masih banyaknya aset daerah yang belum bersertifikat, tidak terdata, maupun dikuasai pihak lain.
Pemerintah Kota Batu didorong melakukan inventarisasi ulang dan integrasi data digital agar pengelolaan aset lebih akuntabel.
Fraksi DPRD juga menekankan pentingnya penerapan prinsip value for money dalam pemanfaatan aset daerah serta penguatan aturan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Apakah raperda ini sudah mengatur pengamanan aset sesuai kondisi riil? Ini perlu kejelasan agar aturan dapat ditegakkan," tambah Sujono.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kota Batu sepakat ketiga raperda tersebut harus menjadi payung hukum yang matang dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Masukan yang disampaikan DPRD diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum ketiga raperda disahkan menjadi peraturan daerah. (adi/van)










